Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Hukum dan KriminalSosial Budaya

Kades Bokat Dianggap Korban Rekayasa Kasus: Puluhan Warga Protes di Depan Pengadilan, Desak Keadilan!

199
×

Kades Bokat Dianggap Korban Rekayasa Kasus: Puluhan Warga Protes di Depan Pengadilan, Desak Keadilan!

Sebarkan artikel ini
Aksi Puluhan masyarakat Buol yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Untuk Keadilan (KRUK) di Depan Pengadilan Negeri Buol. Aset: Istimewa

Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Untuk Keadilan (KRUK) menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Senin (1/4/24).

Dalam aksi yang dihadiri sekitar 50 orang, Koordinator Lapangan (Korlap) Rusdi Douw menyampaikan tuntutan agar aparat penegak hukum, termasuk Polres Buol, Kejari Buol, dan Pengadilan Negeri Buol, menjalankan penegakan hukum dengan lebih objektif.

Mereka menyoroti kasus yang menimpa Kepala Desa (Kades) Bokat, Arsad Dt Pango, yang dianggap sebagai korban rekayasa kasus. Salah satu bukti yang mereka tunjukkan adalah pernyataan saksi kunci, yang menyatakan bahwa tidak ada kejadian seperti yang dituduhkan kepada Kepala Desa Bokat.

“Diadilinya Kepala Desa Bokat saat ini di Pengadilan Negeri Buol, tidak terlepas dari dugaan rekayasa kasus untuk memenjarakan orang yang sama sekali tidak bersalah,” ucap Korlap dalam orasinya.

Sebelumnya Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: 352/X/2023/POLRES BUOL/POLDA SULTENG, tentang dugaan tindak pidana pelecehan seksual tanggal 8 Oktober 2023.

Lanjut Rusdi, faktanya saksi kunci A yang berada langsung ditempat kejadian telah memberikan pernyataan yang menyatakan tidak terjadi kejadian yang dituduhkan kepada Kepala Desa Bokat. Hal ini dikatakan saksi dalam surat pernyataan tanggal 15 Januari 2024.

Saksi menyatakan pada intinya “Menolak dan mencabut berita acara pemeriksaan terhadap diri saksi yang dilakukan oleh  pihak penyidik Polres Buol atas perkara dugaan pencabulan yang dilakukan oleh kepala Desa Bokat atas nama Arsad Dt Pango, dengan alasan bahwa pada saat pemeriksaan saksi dipaksa atau diarahkan oleh pelapor untuk memberikan keterangan palsu atau keterangan yang tidak sesuai yang saudara saksi H lihat dan saksi ketahui”.

Adapun tuntutan dari Koalisi Rakyat Untuk Keadilan yaitu;
1. Memberikan keadilan kepada kepala Desa Bokat Arsad Dt Pango.
2. Membebaskan kepala Desa Bokat Arsad Dt Pango yang saat ini ditahan di Lapas Kelas 3 Leok.
3. Membebaskan kepala Desa Bokat Arsad Dt Pango dari segala bentuk tuntutan hukum.
4. Aparat penegak hukum di Kabupaten Buol agar lebih objektif dalam memeriksa perkara-perkara yang dilaporkan.

Simak berita pilihan dan terbaru kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita PotretSulteng.com melalui WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaAOdKo8aKvBbYm5lM3J

Tinggalkan Balasan