Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Jatam Sulteng Desak Polda Usut Tuntas Pelaku Tambang Emas Ilegal di Tondo Palu

177
×

Jatam Sulteng Desak Polda Usut Tuntas Pelaku Tambang Emas Ilegal di Tondo Palu

Sebarkan artikel ini
Koodinator Jatam Sulteng, Moh Taufik.

POTRET SULTENG-Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah mendesak Polda Sulteng mengusut tuntas kasus Pertambangan Tanpa Izin ( PETI ) atau ilegal di wilayah Vatutela, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikore, Kota Palu.

Sebelumnya, dua orang warga negara asing (WNA) asal China berinisial LJ (62) dan ZX (62) ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang emas ilegal di wilayah tersebut. Kedua pelaku menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 11 miliar.

Penertiban pertambangan ilegal yang menangkap dua WNA tersebut menimbulkan pertanyaan bagi Jatam Sulteng.

“Pertama apakah hanya dua WNA itu menjadi pelaku PETI? Kedua apakah menetapkan WNA dalam kegiatan pertambangan itu akan memutus rantai kegiatan pertambangan ilegal di Vatutela?” kata Koodinator Jatam Sulteng, Moh Taufik, Sabtu, (8/6/2024).

Tentuk jawabannya tidak akan menyelesaikan masalahnya. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum khususnya Polda Sulteng seharusnya bisa membongkar jaringan kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Sehingga tidak hanya menyasar 1 atau 2 orang. Jatam Sulteng pun bersikap untuk mendesak Polda Sulteng melakukan penindakan terhadap oknum yang memodali kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

“Maka dari itu kami mendesak Polda Sulteng dalam melakukan penindakan harus juga sampai pada orang-orang yang memodali kegiatan pertambangan ilegal tersebut, karna tidak mungkin kegiatan pertambangan ilegal itu berlangsung tanpa ada yang memodali seluruh kegiatannya,” jelasnya.

Selain itu, Jatam Sulteng juga menduga adanya oknum yang memfasilitas alat-alat berat untuk kegiatan PETI di wilayah tersebut.

“Seperti 3 unit alat exsavator dan perlengkapan lainnya yang digunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal tersebut dan itu harus berani juga diusut oleh Polda Sulteng yang sekarang menangani perkara PETI ini,” tegas Taufik.

Hal yang penting juga dilakukan oleh Polda Sulteng adalah, kata dia, harus berani mengusut keuntungan dari kegiatan pertambangan ilegal tersebut, jangan sampai ada indikasi tindak Pidana Pencucian uang yang digunakan oleh para pelaku dengan cara membagi keuntungan dari kegiatan-kegiatan PETI itu.

Seperti yang di jelaskan dalam pasal Pasal 5 ayat 1 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyebutkan : Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Harapan kita semua dari penindakan pertambangan ilegal tersebut, harus berani menyasar siapa pemodal dari PETI, kemudian siapa yang memfasilitasi alat-alat yang digunakan untuk kegiatan PETI ini,” terangnya.

Selain itu harus juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang keuntungan yang didapatkan dari kegiatan pertambangan illegal tersebut.***

Tinggalkan Balasan