Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Guru Besar Fisip Untad Palu Prof Muhammad Khairil Tanggapi Penangkapan 5 Terduga Jaringan JI

60
×

Guru Besar Fisip Untad Palu Prof Muhammad Khairil Tanggapi Penangkapan 5 Terduga Jaringan JI

Sebarkan artikel ini

POTRET SULTENG-Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tadulako, Prof. Dr Muhammad Khairil, S.Ag., M.Si menanggapi terkait penangkapan 5 orang terduga jaringan terorisme.

Muhammad Khairil mengatakan pada prinsipnya masyarakat harus memberikan kepercayaan terhadap aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut.

Karena menurutnya, penangkapan itu merupakan suatu bentuk tanggungjawab aparat kepolisian terhadap antisipasi berbagai tindakan terorisme.

“Kalau saya prinsipnya apapun yang dilakukan oleh aparat, sepenuhnya kita berikan kepercayaan bahwa itulah bentuk tanggungjawab aparat terhadap antisipasi berbagai tindak terorisme,” ujarnya saat dihubungi media ini, Senin, (20/3/2023).

Namun, kata Muhammad Khairil kasus tersebut juga akan diproses melalui hukum yang ada, untuk membuktikan terkait adanya dugaan itu.

“Makanya proses hukumnya kan tidak langsung begitu saja divonis tapi melalui proses pengadilan, disitu akan menjadi bukti kuat apakah memang yang tadinya terduga menjadi tersangka atau tidak,” jelasnya.

Muhammad Khairil menyampaikan bentuk apresiasi terhadap kinerja aparat kepolisian dalam mengantisipasi tindakan terorisme.

Olehnya, ia berharap agar pihak aparat penegak hukum terus mengedepankan sikap profesionalisme kerja, asas praduga tak bersalah, dan hak-hak hukum.

“Kita semua saling mendukung apapun kebijakan pemerintah dalam tindak kasus terorisme, tentu dengan mengedepankan profesionalisme sehingga tidak terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan bersama,” bebernya.

Dikabarkan sebelumnya, Datasmen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri dan di bantu Polda Sulteng menangkap 5 orang terduga teroris di wilayah Palu dan Sigi, Kamis, (16/3/2023).

Kelima tersangka merupakan warga Kota Palu, yakni AF (41), KB (52), MA (42), dan ZA (42). Sedangkan satu tersangka warga Sigi inisial RA (46).

Kelima tersangka tersebut juga diduga terlibat dalam kelompok jaringan Jamaah Islamiyah (JI).

(Juna)

Tinggalkan Balasan