Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

EKONESIA: Pokja Kerjasama Pengelolaan Taman Nasional Kepulauan Togean Harus Dioptimalkan

275
×

EKONESIA: Pokja Kerjasama Pengelolaan Taman Nasional Kepulauan Togean Harus Dioptimalkan

Sebarkan artikel ini
Manajer Advokasi EKONESIA Yogi.

POTRET SULTENG-Yayasan Ekologi Nusantara Lestari (EKONESIA) menilai bahwa pengelolaan serta pemanfaatan ruang di wilayah Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT) harus berdimensi keadilan ruang bagi masyarakat, terutama bagi kelompok-kelompok rentan misalnya nelayan tradisional.

Hal tersebut disampaikan oleh EKONESIA menyikapi kasus protes warga dari Kecamatan Walea Besar terhadap pihak Balai Taman Nasional Kepulauan Togean (BTNKT) beberapa waktu lalu.

“Poin utamanya karena pengelolaan TNKT selama ini dirasakan oleh warga tidak berkeadilan ruang, mestinya prinsip pengelolaan kawasan seperti partisipatif, inklusif, kolaboratif dan adil yang harus dikedepankan oleh pihak BTNKT,” ujar Manajer Advokasi EKONESIA Yogi, Kamis, (13/6/2024).

Menurut pihak EKONESIA, sesungguhnya Peta Kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean sudah sangat jelas pembagian zonasinya atau pembagian ruangnya.

Berdasarkan SK Dirjen KSDAE Nomor SK. 173/KSDAE/SET/KSA.0/4/2018 tertanggal 16 April 2018 tentang Peta Zonasi Taman Nasional Kepulauan Toegan Sulawesi Tengah, yang mana luas total areal pengelolaan mencapai 363.150,18 Ha.

Dengan proporsinya berupa Area Penggunaan Lain (APL) seluas 47.869,4 Ha; Zona Inti 1.045,1 Ha; Zona Khusus 9.080,9 Ha,; Zona Pemanfaatan 14.749,1 Ha; Zona Perlindungan Bahari 796 Ha; Zona Rehabilitasi 4.162,9 Ha; Zona Religi, Sejarah dan Budaya 42,1 Ha; Zona Rimba 6.904,2 Ha; Zona Tradisional 328.460,8 Ha.

Sayang sekali, selama ini batas-batas yang jelas setiap zona di TNKT belum sepenuhnya diketahui secara luas oleh berbagai pihak, karena itu menjadi tugas pihak BTNKT untuk terus menerus melakukan sosialisasi batas-batas zonasi secara partisipatif, inklusif, transparan dan akuntabel.

“Kami meyakini bahwa jika sosialisasi batas-batas zonasi itu dilakukan secara partisipatif, inklusif, transparan dan akuntabel kepada seluruh halayak, maka problem seperti protes dari warga Kecamatan Walea Besar tempo hari tidak akan terjadi,” tambah Yogi kepada media ini.

Oleh sebab itu menurutnya, pihak BTNKT harus selalu didorong serta diingatkan agar proses-proses sosialisasi batas-batas zonasi memenuhi prinsip-prinsip keterbukaan.

Disisi lain, EKONESIA juga mendesak pihak BTNKT kiranya mengoptimalkan peran Kelompok Kerja (POKJA) Kerjasama Pengelolaan Taman Nasional Kepulauan Togean yang dibentuk pada tahun 2022 silam di Ampana.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Balai Taman Nasional Kepulauan Togean, Nomor SK.48/T.23/TU/KSA/12/2022. Di dalam SK tersebut, EKONESIA termasuk organisasi lingkungan hidup yang menjadi anggota Pokja.

“Mengingat bahwa keberadaan POKJA itu bersifat multipihak dan bertujuan mendorong pengelolaan TNKT secara kolaboratif, maka sebaiknya POKJA itu dioptimalkan agar dapat menjadi forum bersama multipihak dalam mencari solusi pengelolaan TNKT yang lebih baik,” timpal Yogi menutup pembicaraan.

Tinggalkan Balasan

Sosial Budaya

POTRET SULTENG-Yayasan Ekologi Nusantara Lestari (EKONESIA) bersama dengan Kelompok Tani Hutan (KTH) Uwempane Desa Pulu, menyelenggarakan kegiatan Kemah, Temu dan Dialog Pengelolaan Perhutanan Sosial” di Desa Pulu, Dolo Selatan, Kabupaten…