Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

EKONESIA Desak Pemerintah Evaluasi Sistem Keselamatan Kerja PT ITSS Morowali

188
×

EKONESIA Desak Pemerintah Evaluasi Sistem Keselamatan Kerja PT ITSS Morowali

Sebarkan artikel ini
Korban ledakan smelter nikel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Morowali.

POTRET SULTENG-Terkait peristiwa ledakan yang kembali terjadi di lingkungan kerja di industri smelter nikel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) pada Kamis (13/6/2024), Yayasan Ekologi Nusantara Lestari (EKONESIA) mendesak pemerintah melakukan evaluasi mendalam terhadap sistem keselamatan kerja (K3), serta memberikan sanksi tegas kepada pihak perusahaan. Hal itu disampaikan oleh Manajer Advokasi EKONESIA Yogi kepada media ini.

“Peristiwa kecelakaan kerja terjadi secara berulang pada lingkungan kerja yang sama, tentu ada yang tidak benar dalam sistem dan standar keselamatan kerja di industri pemurnian nikel tersebut,” ujar Yogi.

Oleh sebab itu, EKONESIA mendesak pemerintah segera mengambil tindakan tegas, pertama melakukan evaluasi total terhadap sistem keselamatan kerja (K3) di perusahaan bersangkutan, yang mana temuan-temuan evaluasi harus diekspose ke publik, agar khayalak juga mengetahui bagaimana permasalahan sistem keselamatan kerja di perusahaan tersebut.

Kedua, pemerintah segera mengambil tindakan tegas dengan memberlakukan sanksi maksimal terhadap pihak perusahaan jika sekiranya terdapat kelalaian pemberlakukan sistem keselamatan kerja.

Sesungguhnya, pemerintah Indonesia sudah meratifikasi Konvensi ILO 187 Tahun 2006 Tentang Kerangka Kerja Peningkatan Keselmatan Dan Kesehatan Kerja, melalui Peraturan Presiden Nomor 34 tahun 2014, serta telah meratifikasi Konvensi Ketenagakerjaan Maritim tahun 2006 melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016.

“Pemerintah telah meratifikasi Konvensi ILO 187 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, oleh sebab itu sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi ILO tersebut maka pemerintah Indonesia punya kewajiban legal untuk menerapkan seluruh prinsip-prnsip tersebut ke semua sektor ketenagakerjaan tanpa pengecualian,” pungkas Yogi.

Tinggalkan Balasan