POTRET SULTENG-Dugaan korupsi dana hibah senilai Rp56 miliar tahun 2020, pejabat Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala berinisial J diperiksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Diketahui, dana hibah tersebut bersumber dari Pemerintah Provinsi Sulteng mengenai pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada tahun 2020 melalui Bawaslu tingkat provinsi.
Sekretaris Sekretariat Bawaslu Donggala ini diperiksa pada Jum’at, (13/6/2023) sekitar 3,5 jam dari Pukul 09.00 hingga 11.30 Wita.
“Jaksa juga telah memeriksa 36 orang saksi atas dugaan korupsi dana hibah,” kata Kasipenkum Kejati Sulteng Mohammad Ronald.
Dikatakannya, dalam kasus ini belum ada hasil penghitungan kerugian negara dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulteng.
Dia menyampaikan, Kejati juga telah melakukan penggeledahan pada Rabu, (22/6/2023) di kantor Bawaslu Morowali berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2023, terkait dana hibah tersebut atas penyelenggaraan pilkada gubernur dan wakil gubernur.
Dalam penggeledahan tersebut, beberapa dokumen disita oleh jaksa, tujuannya untuk mengumpulkan bukti-bukti yang terkait dengan perkara.
“Tim penyidik masih perlu melakukan pendalaman lebih lanjut dan memeriksa saksi-saksi,” jelas Ronald.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di beberapa satuan kerja (satker), termasuk kantor Bawaslu Sulteng, Bawaslu Kabupaten Donggala, Bawaslu Parigi Motong dan Bawaslu Banggai Kepulauan.
“Tidak menutup kemungkinan masih ada pejabat lain diperiksa atau dimintai keterangan guna pengembangan perkara,” pungkasnya.