Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Dua Tersangka Kasus Pencurian Ditangkap Polresta Palu

104
×

Dua Tersangka Kasus Pencurian Ditangkap Polresta Palu

Sebarkan artikel ini
Sat Reskrim Polresta Palu menggelar konferensi pers di Markas Komando Polresta Palu pada Kamis,12 Juni 2024, terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor.

POTRET SULTENG-Sat Reskrim Polresta Palu menggelar konferensi pers di Markas Komando Polresta Palu pada Kamis,12 Juni 2024, terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh dua tersangka berinisial Lk. AY alias Dede dan Lk. AR alias Iki.

Kedua tersangka ditangkap berdasarkan dua laporan polisi yang masuk di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palu Polda Sulteng.

Kejadian pencurian pertama terjadi pada hari Kamis, 28 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 WITA di Jalan Tagari Lonjo, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Sementara kejadian kedua terjadi pada hari Minggu, 2 Juni 2024 sekitar pukul 19.40 WITA di Jalan Maleo, Lorong Puyuh, Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, kronologis penangkapan dimulai pada hari Rabu, 5 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WITA. Saat itu Tim Resmob Tadulako mendapatkan informasi bahwa Lk. AY dan Lk. AR berada di sebuah kos-kosan di Jalan Anoa, Kelurahan Tatura Utara, Kota Palu. Mendapatkan informasi tersebut, Tim Resmob segera bergerak menuju ke lokasi yang sudah di targetkan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

Selanjutnya, Tim Resmob langsung melakukan interogasi di tempat terhadap kedua tersangka yang kemudian mengakui bahwa mereka telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di salah satu TKP yang dilaporkan, yaitu di Jalan Maleo, Lorong Puyuh, Kelurahan Lasoani. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mako Polresta Palu untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan dilakukan berita acara pemeriksaan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian saat berada di TKP adalah:
1 (Satu) unit kendaraan roda dua merk Yamaha tipe Mio M3 warna merah.
1 (Satu) unit kendaraan roda dua merk Yamaha tipe Mio Sporty warna hijau.

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana selama tujuh tahun penjara.

Kepala Kepolisian Resor Kota Palu, Kombes Pol. Braliansyah, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi tercapainya kepastian hukum.

“Serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana,” ungkapnya.

Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palu untuk berperan aktif membantu pihak kepolisian, khususnya Polresta Palu dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau melihat adanya tindak pidana.

“Dengan adanya kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan tindak pidana kejahatan dapat diminimalisir dan Kota Palu menjadi lebih aman dan nyaman bagi seluruh warganya,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan