Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Hukum dan KriminalNasional

Divonis Hukuman Mati, Begini Kejinya Altaf Mahasiswa UI Bunuh Junior

×

Divonis Hukuman Mati, Begini Kejinya Altaf Mahasiswa UI Bunuh Junior

Sebarkan artikel ini
Altaf Mahasiswa UI Bunuh Junior
Altaf Mahasiswa UI Bunuh Junior

Altafasalya Ardnika Basya (23), telah menjalani sidang tuntutan di kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Naufal Zidan (19). Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Altaf hukuman mati atas pembunuhan berencana tersebut.
Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Cilodong, Jawa Barat, pada Rabu (13/3/2024). JPU menyatakan Altaf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP.

Atas segala pertimbangannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman mati terhadap Altaf.

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya bin Ari Armed oleh karena itu dengan pidana mati,” kata JPU Alfa Dera, dalam persidangan di PN Depok, Rabu (13/3).

Tak Ada Hal MeringankanJPU menilai tak ada hal meringankan dari Altaf, terdakwa pembunuh Naufal.

“Hal-hal yang meringankan, tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa,” ujar Alfa.

Altaf Dinilai Keji

Jaksa mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan mati Altaf. Salah satunya yakni perbuatan Altaf di luar batas perilaku manusia.

“Hal-hal yang menjadikan pertimbangan dalam tuntutan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam terhadap pihak keluarga dari korban Muhammad Naufal Zidan khususnya terhadap kedua orang tua korban,” ujar JPU Alfa Dera dalam persidangan.

“Perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia. Terdakwa merupakan seorang mahasiswa aktif di Universitas ternama di Indonesia yang seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat,” jelasnya.

Motif Pembunuhan

Altaf mengaku tidak memiliki masalah dengan korban yang juga juniornya itu. Dia mengaku membunuh korban lantaran putus asa terjerat pinjol.

Altaf menyebut dirinya tidak mempunyai harapan lagi. Ia mengaku sudah mencoba berbagai cara untuk menyelesaikan permasalahan pinjol tersebut, namun hasilnya nihil.

“Saya sudah hopeless (tak punya harapan), Pak. Saya udah nggak nemu jalan yang terang untuk menyelesaikan masalah saya sendiri. Saya coba berbagai cara, terakhir ini,” ujar Altaf di Polres Depok, Sabtu (5/8/2023).

Pembunuhan Mahasiswa UI

Sebagaimana diketahui, pembunuhan Zidan itu terjadi di kamar kosnya pada Rabu (2/8/2023), sekitar pukul 18.30 WIB. Zidan tewas setelah ditikam berulang kali oleh kakak tingkatnya di UI, Altaf.

Mayat Zidan baru ditemukan pada Jumat (4/8/2023). Mayat ditemukan setelah keluarga tak bisa menghubungi korban dan berinisiatif mengecek ke tempat kos.

Mayat Zidan ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik hitam. Polisi menyebutkan pembunuhan diduga dilakukan Altaf lantaran terlilit utang pinjol hingga ingin merampas barang-barang korban.

Altaf merupakan orang terakhir yang bersama Zidan sebelum ditemukan tewas, pada Jumat (4/8). Kebersamaan terakhir keduanya ini sempat terekam CCTV kosan pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Zidan saat itu terlihat memakai kupluk dan menyelendangkan jas almamater warna kuning di bahunya. Tak lama kemudian, Altaf menyusulnya.

Zidan dan Altaf sempat ngobrol setiba keduanya di kamar kos. Altaf kemudian berpamitan pulang.

Namun, tanpa diduga Altaf menusuk Zidan dengan pisau lipat yang sudah ia persiapkan di kantong celananya.

“Setelah berada di dalam kamar kos, pelaku dengan korban ngobrol-ngobrol. Pada saat pelaku mau pulang, pelaku langsung mengeluarkan pisau dari dalam kantong celananya, selanjutnya ditusukkan ke bagian badan korban,” kata Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Nirwan saat itu.

Status Altaf di UI

Sekretaris Universitas Indonesia (UI) Agustin Kusumayati mengatakan pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa Jurusan Sastra Rusia yang terlibat pembunuhan, Altafasalya Ardnika Basya (23), setelah proses hukum selesai. Altaf adalah pelaku tunggal pembunuhan terhadap adik tingkatnya, Muhammad Naufal Zidan (19).

Agustin mengatakan UI memiliki peraturan tentang kode etik dan kode perilaku. Peraturan itu mengatur mekanisme pemrosesan dan sanksi administratif yang dapat dijatuhkan terhadap warga UI yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran akademik maupun non-akademik di dalam lingkungan kampus.

“Universitas Indonesia sepenuhnya mempercayakan kepada pihak-pihak yang berwajib untuk memproses dan menyelesaikan peristiwa ini dengan sebaik-baiknya. Sehingga memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan kita semua masyarakat Indonesia,” ujar Agustin dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023).

“Akan halnya apa yang dilakukan terhadap tersangka pelaku dari peristiwa ini, maka sepenuhnya Universitas Indonesia akan merujuk proses yang terjadi sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” lanjutnya.

Agustin mengatakan, jika sudah ada putusan tetap atas proses hukum yang dijalani Altaf, UI akan memberi sanksi terkait dengan kegiatan akademik Altaf.

“Maupun kalau nanti sudah ada ketetapan mengenai hukuman atau sanksi yang diterimanya, sanksi administratif berupa status akademik itu akan mengikuti. Atau menyesuaikan dengan ketetapan yang dijatuhkan kepada tersangka (Altaf) setelah nanti memperoleh ketetapan hukum,” ungkapnya.