Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Dihiasi Tulisan Turunkan Kades, Sudah Seminggu Kantor Desa Tongko Masih Tersegel, Warga Minta Kepastian Hukum

446
×

Dihiasi Tulisan Turunkan Kades, Sudah Seminggu Kantor Desa Tongko Masih Tersegel, Warga Minta Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
Foto penyegelan Kantor Desa Tongko.

POTRET SULTENG-Tidak ada yang berubah dari pemandangan di kantor Desa Tongko, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso. Sejak disegelnya kantor desa pada Rabu, 5 Juni 2024 hingga saat ini kondisinya tetap sama.

Aksi penyegelan warga Desa Tongko ini dipicu lantaran merasa kesal terhadap proses penanganan dugaan korupsi yang dinilai lambat.

Adapun penyegelan dilakukan dengan menggunakan kayu di depan pintu. Selain menyegel, warga juga menuliskan beberapa kalimat protes hingga menutup pintu depan kantor. “Kantor Ini Disegel Oleh Masyarakat Desa Tongko, Usut Tuntas Dugaan Korupsi BLT Dana Desa, Pembangunan Jamban Sehat, Drainase, Dan Jalan Kantong Produksi, Rutilahu Silva TA 2022/2023, Serta Gaji Aparat Desa”.

Selain itu, ada juga spanduk terbentang di depan kantor desa bertuliskan “Stop Korupsi Atau Masuk BUI, Kalau Merasa Bersih Kenapa Harus Risih”.

Salah satu warga Desa Tongko, Ari Tubagus mengatakan, penyegelan ini akan terus dilakukan sampai ada kejelasan dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan mereka dengan cepat.

“Tetap kami akan segel sampai pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menindaklanjuti masalah korupsi di Desa Tongko dengan cepat,” ujarnya, Senin, (11/6/2024).

Menurutnya, aksi penyegelan kantor desa tersebut, murni dilakukan masyarakat setempat atas dasar kekecewaan terhadap Kades Tongko atas perbuatannya yang telah merugikan masyarakat. Kata Ari, tindakan Kades telah melanggar hukum.

Ari menjelaskan, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud UU Desa nomor 6 tahun 2014, ayat (1), Kades dinilai tidak mengindahkan kewajibannya seperti yang diperintahkan UU tersebut.

Yakni tidak melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Selain itu, Kades juga dinilai tidak memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa.

Serta tidak memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa Tongko.

Padahal dalam tugas, wewenang dan kewajiban. Menurut Ari, Kades wajib melakukan hal-hal tersebut.

“Apabila Kades tidak menyampaikan informasi laporan sebagaimana peraturan di atas, masyarakat bisa melakukan gugatan administrasi maupun hukum sebagaimana aturan perundang-undangan,” kata Ari.

Ari mengatakan bahwa hal yang dilakukan masyarakat merupakan langkah untuk mengurangi potensi persoalan dalam penggunaan dana desa dan tata kelola keuangan desa dikemudian hari.

UU Desa juga telah menjamin partisipasi aktif masyarakat. Salah satu pengaturan itu menurut dia, didasarkan pada asas partisipasi.

“Partisipasi tidak sebatas dipahami dalam arti kehadiran, melainkan akses warga untuk menjadi pengambil keputusan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Hal tersebut penting untuk mendorong kinerja pemerintah desa yang demokratis. Untuk itu, pemerintah desa juga harus menjamin keterbukaan informasi,” terangnya.

Apalagi, adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kades Tongko. Hal ini telah melanggar peraturan perundang-undangan yang ada.

Oleh karena itu, atas dasar-dasar itulah masyarakat mengadukan Kades kepada pihak yang berwajib. Sehingga, Pemerintah Daerah Kabupaten Poso maupun aparat penegak hukum segera memproses cepat kasus ini agar tercapainya kepastian hukum.

“Dengan adanya laporan yang dilayangkan oleh BPD Desa Tongko dan Masyarakat, sudah sepatutnya Pemda Poso memberikan sanksi kepada Kades Tongko berupa pemberhentian sehingga proses hukum berjalan dengan lancar dan cepat,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan