POTRET SULTENG-Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Muh Taufik Hidayat ikut menyoroti soal video beredar yang memperlihatkan air keruh disebabkan pembuangan limbah PT. Citra Palu Minerals (CPM).
Luapan air di lubang tambang milik PT CPM di kawasan tambang Poboya ini membuat geger warga Kota Palu.
Muh Taufik mengatakan pihak Pemerintah Kota Palu harus betul-betul melakukan upaya investigasi lebih dalam, untuk mengantisipasi dampak yang bakal terjadi nantinya.
“Jangan sampai baik pihak CPM dan Pemerintah bilangnya tidak ada dampak yang signifikan, alhasil kedepan merugikan masyarakat Kota Palu,” ujarnya, Jum’at, (25/8/2023).
Menurutnya, jangan hanya karena ego investasi, pemerintah mengabaikan dan tidak memikirkan dampak akibat aktivitas pertambangan CPM.
Muh Taufik meminta agar Pemerintah Kota Palu lebih mengedepankan kelestarian dan penyelamatan lingkungan hidup.
Ada beberapa peraturan yang mengatur mengenai larangan membuang limbah di sungai, salah satunya yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Untuk itu, penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup juga diukur melalui baku mutu lingkungan hidup.
“Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup,” katanya.
Olehnya, perihal Uji Laboratorium yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan (DLH) Sulteng harus disampaikan ke publik.
“Sehingga masyarakat luas bisa mengetahui dan jangan ada pula yang ditutupi,” pungkasnya.