Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Bupati Sigi Bakal Buka Ruang Dialog Dengan Sejumlah Pihak Terkait Penangkapan 3 Warga Sidondo

71
×

Bupati Sigi Bakal Buka Ruang Dialog Dengan Sejumlah Pihak Terkait Penangkapan 3 Warga Sidondo

Sebarkan artikel ini
Bupati Sigi Irwan Lapata.

POTRET SULTENG-Irwan Lapatta mengatakan bakal membuka ruang dialog terkait penangkapan terhadap tiga warga di Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.

Bupati Sigi itu telah meminta Dinas Lingkungan Hidup setempat untuk mengundang seluruh pihak membahas permasalahan tersebut.

Hal ini disampaikannya saat membuka kegiatan Rembuk Kebudayaan “Menjaga dan Merawat Peradaban Tua Lore Lindu,” digelar di Pijakan Cafe Lalove, Kota Palu, Selasa (19/12/2023).

Dalam pertemuan nanti, kata Irwan akan menyurati pihak Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“Buat surat kepada teman-teman GTRA dan LSM kita diskusi. Saya tidak membela Gakkum KLHK tetapi hanya meng-clear-kan,” ucapnya.

“Saya pahami ada tiga petani ditangkap, apakah mereka petani betul atau pengelola tambang karena ada bukti alat berat dan lainnya. Karena mereka terbukti sehingga KLHK dan BBTNLL mengambil tindakan,” tambahnya.

Sebelumnya, Yayasan EKONESIA menyoroti lemahnya dan ambigunya sikap KLHK terkait kasus perkebunan sawit seluas 3 juta hektar yang ada dalam kawasan hutan yang diduga kuat milik korporasi.

EKONESIA bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di Sulawesi Tengah akan mendesak dan memperjuangkan pembebasan ketiga warga dimaksud.

Kronologis Singkat Penangkapan

Pada Hari senin, 11 Desember 2023 pukul 11.12 Wita, bapak Farid, Arwin dan Emon bersama-sama pergi ke pegunungan Sigira desa Sidondo I dengan menggunakan sepeda motor, disana mereka bertiga sedang melihat lokasi perkebunan dan tanah milik mereka yang saat ini sudah di klaim oleh Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), setelah melakukan pengecekan tanah dan melihat kebun, mereka turun untuk pulang ke rumah.

Pada pukul kurang lebih 13.00 wita, mereka bertemu dengan team gabungan dari KLHK Gakkumdu dan Polisi Hutan di kaki gunung sigira, mereka di berhentikan lalu di paksa turun dari atas motornya ( intimidasi ), dipaksa untuk mengakui bahwa mereka sedang melakukan penambangan dan mengangkut material batu di dalam lubang, padahal barang bukti berupa material tidak ada di tangan mereka. Di saat itulah mereka langsung diringkus petugas gabungan KLHK Gakkumdu untuk di bawa ke kantor Gakkumda Wilayah Sulawesi.

Di hari Rabu Polisi baru mengantarkan surat penangkapan ke pihak keluarga setelah beberapa hari Bapak Farid, Arwin dan Emon tidak ada kabar ke keluarga, kabar mereka baru di ketahui ternyata mereka sudah berada di Rumah Tahanan Negara kelas II kota Palu oleh keluarga setelah Polisi datang membawa surat penangkapan dan penahanan mereka setelah 2 Hari tidak ada kabar mereka ke keluarganya.

Tinggalkan Balasan

Sosial Budaya

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) berkolaborasi dengan Jaringan Penggerak Moderasi Beragama (JPMG) bakal menggelar dialog tentang konsep moderasi beragama. Dialog bertajuk “Manifestasi Nilai Keagamaan dalam Bingkai Kebhinekaan” itu rencananya digelar…