POTRET SULTENG-Masyarakat pemilik eks tambak udang batui memblokade akses jalan menuju Perusahaan PT Matra Arona Banggai (MAB).
Aksi blokade jalan ini diketahui berlangsung kemarin pagi, semenjak penggusuran paksa dilakukan pihak perusahaan terhadap lahan milik masyarakat eks tambak udang batui.
“Blokade jalan ini adalah buntut dari eksploitasi dilakukan oleh pihak PT MAB kepada masyarakat hingga melakukan penggusuran di lahan yang sedang dikelolah oleh masyarakat, sementara kasus ini sedang dalam proses persidangan,” ujar Ketua Kelompok Masyarakat Pemilik Eks Tambak Udang Batui, Alee kepada media, Kamis, (30/5/2024).
Dengan tegas dia menyampaikan aksi tersebut akan terus dilakukan hingga tuntutan mereka terpenuhi.
“Karena sebelumnya perusahaan melakukan pengusuran terhadap lahan milik warga yang melakukan aktifitas budi daya ikan dan udang dalam lokasi warga. Sementara kasus sengketa ini sedang dalam proses persidangan,” ungkap Alee.
Sementara itu, Kuasa Hukum Masyarakat Pemilik Lahan Eks Tambak Udang Batui, Razwin Baka menerangkan bahwa perkara ini suda di kuasakan kepada Kantor Hukum Mamua dan sudah terdaftar di pengadilan dengan nomor perkara 14/Ptd.G/2024/PN Lwk. Sejak Selasa, 27 Februari 2024.
“Benar bahwa masyarakat pemilik lahan eks tambak udang batui yang berjumlah 62 orang itu telah memberikan kuasa kepada saya bersama dengan dua kuasa hukum lainya IDHAR HASAN, S.H., M.H, dan TAUFIQURRACHMAN SANDAGANG, S.H, perkara ini sudah kami daftarkan sejak tanggal 27 februari 2024 dan saya berharap agar semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” terangnya.
Atas apa yang terjadi, masyarakat pemilik lahan eks tambak udang batui meminta agar perusahaan menghentikan segala bentuk aktifitasnya di lokasi sengketa dan usut tuntas pelaku pembongkaran pondok warga yang diduga kuat dilakukan oleh tim legal PT MAB.