Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Bea Cukai Palu Sebut Narkotika Hingga Penyakit Jadi Alasan Larangan Impor Pakaian Bekas

17
×

Bea Cukai Palu Sebut Narkotika Hingga Penyakit Jadi Alasan Larangan Impor Pakaian Bekas

Sebarkan artikel ini

Kepala Pangkalan PSO Bea dan Cukai Tipe B Pantoloan Kota Palu, Asep Ridwan. (Ist)

POTRET SULTENG-Kepala Pangkalan PSO Bea dan Cukai Tipe B Pantoloan Kota Palu, Asep Ridwan menyebut impor pakaian bekas berpotensi sebagai sarana penyeludupan narkotika.

Hal ini diterangkannya terkait beberapa tujuan pelarangan pakaian impor bekas yang tengah menjadi sorotan.

“Dari sisi keamanan, yang mana penyeludupan pakaian bekas berpotensi sebagai sarana penyeludupan Narkotika dan psikotropika lainnya,” ujarnya, Kamis, (30/3/2023).

Lebih lanjut, Asep mengatakan jika dilihat dari sisi kesehatan, pakaian bekas tersebut merupakan limbah luar negeri yang sangat berpotensi mengandung jamur dan penyakit.

“Hal tersebut terbukti karena terdapat beberapa kasus saat dilakuakn penindakan, ditemukan alat kontrasepsi yang diikutkan dalam pakaian bekas tersebut,” jelasnya.

Sehingga, dia menilai melalui impor pakaian bekas tersebut merupakan sarana penyebaran penyakit luar negeri ke Indonesia khususnya di Sulawesi Tengah.

Sementara untuk perlindungan industri dan garmen lokal, Asep menyatakan Indonesia khususnya Sulawesi Tengah bakal mengalami kerugian.

“Dari sisi perlindungan industri nasional dan industri garmen lokal yang akan mengalami kerugian atas aktifitas jual beli pakaian impor bekas ke Indonesia khususnya di Sulawesi Tengah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Sosial Budaya

Salah satu pelaku UKM produk tekstil, Febrary Surya, mengungkapkan, dirinya telah membangun sistem agen atau reseller yang bisa dimanfaatkan para pedagang baju bekas impor untuk beralih usaha menjual produk lokal yang dibuatnya. Pemilik usaha muslimgaleri.co.id itu menjual baju-baju Muslim, seperti gamis, pakaian olahraga muslimah, baju koko, dan sebagainya.