Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Bandar Togel Di Parimo Berhasil Diamankan Polda Sulteng, Terancam 10 Tahun Penjara

134
×

Bandar Togel Di Parimo Berhasil Diamankan Polda Sulteng, Terancam 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Judi Togel.

POTRET SULTENG-Seorang bandar judi kupon putih atau togel berinisial A (47) berasal dari Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) berhasil diamankan Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah.

Dia diamankan pada Minggu 16 Juni 2024. Diketahui, bandar judi Kupon putih beromset Rp 3 Juta hingga Rp 4 Juta. Dan memiliki 6 orang penyalur atau penjual rekap kupon putih.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari membenarkan adanya penangkapan bandar togel tersebut.

Sugeng mengungkapkan bahwa informasi terkait bandar tersebut didapatkan berdasarkan laporan dari masyarakat. Setelah itu, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng bergerak cepat langsung menangkap seorang berinisial A dan mengamankan serta memeriksa penyalur inisial IL.

“Judi kupon putih ini mengikuti putaran judi Singapura yang dilakukan setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu,” kata Sugeng dalam keterangan diterima media ini, Sabtu, (22/6/2024).

Tersangka A (47) saat ini ditahan di Polda Sulteng terhitung mulai tanggal 17 Juni 2024. Barang bukti yang disita terdiri dari 1 buah hand phone, Uang kertas Rp 188.000, 1 lembar ATM BRI Simpedes dan 1 lembar rekapan shio.

Atas perbutan penyidik menjerat tersangka A dengan pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,.

“Untuk diketahui selama Januari hingga Juni 2024 Polda Sulteng telah menangani setidaknya 8 kasus perjudian,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan