Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Hukum dan KriminalPolitik

Akademisi Untad Soroti Rencana Capres Prabowo Subianto Mau Naikkan Gaji Pejabat

116
×

Akademisi Untad Soroti Rencana Capres Prabowo Subianto Mau Naikkan Gaji Pejabat

Sebarkan artikel ini
Pakar Hukum Pidana Universitas Tadulako (Untad), Harun Nyak Itam Abu.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad), Harun Nyak Itam Abu mengkritisi rencana Calon Presiden (Capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto, yang berencana menaikkan gaji pejabat negara jika terpilih sebagai Presiden RI.

Menurut Harun, korupsi memiliki dua faktor, yaitu internal dan eksternal. Meskipun Prabowo berpendapat bahwa kenaikan gaji bisa menjadi solusi, dia berpendapat bahwa korupsi adalah sifat tamak dan serakah manusia. “Coba kita lihat fakta, bahwa pejabat seperti hakim, anggota DPR, dan menteri sudah mendapatkan fasilitas yang memadai. Tapi tetap saja korupsi, karena faktor internal sifat serakah, tamak pada diri manusia,” ucapnya, Minggu (21/01/24).

Harun menganggap pentingnya memberi contoh teladan dari para elit pemimpin negara. Seperti presiden Jokowi yang pada awal masa jabatannya menampilkan kesederhanaan, namun faktanya, anggota keluarganya memiliki barang mewah.

“Jadi yang diperlukan ini sekarang untuk memberantas korupsi, suri teladan dari pemimpin negara, itu menurut saya,” kata Akademisi Fakultas Hukum Untad itu.

Lebih lanjut, Harun menyoroti penegakan hukum, menekankan pentingnya optimalisasi dalam mengatasi tindak pidana korupsi. Ia mencatat bahwa meskipun UUD mengancam pidana mati, belum ada kasus korupsi yang mendapatkan hukuman tersebut.

“Dalam UUD tentang tindak pidana korupsi, UUD nomor 31 tahun 99 junto UUD nomor 20 tahun 2001 diancam pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu. Tapi sampai hari ini tidak ada dipidana mati, coba dipidana mati pasti akan menimbulkan efek jera,” tegasnya.

Harun berpendapat bahwa penerapan hukuman mati dapat menciptakan efek jera dan seharusnya tidak pandang bulu, seperti dalam kasus korupsi besar yang merugikan perekonomian negara.

“Padahal korupsi itu tergolong sebagai extraordinary crime, sama dengan terorisme dan narkoba, tapi tidak satupun dipidana mati,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan