Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

AGRA Sulteng Dukung Perjuangan FPBB Terkait Penghentian Operasional Kebun Plasma

×

AGRA Sulteng Dukung Perjuangan FPBB Terkait Penghentian Operasional Kebun Plasma

Sebarkan artikel ini

POTRET SULTENG-Perampasan tanah berkedok kemitraan di PT HIP (Hardaya Inti Plantations) Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah sudah memakan puluhan tahun lamanya hingga mengakibatkan kerugian bagi para petani pemilik lahan.

Atas hal tersebut para petani program plasma perkebunan sawit bermitra dengan PT. HIP tersebut menghentikan operasional kebun plasma.

Sebab, sudah 16 tahun kemitraan pembangunan kebun plasma antara petani pemilik lahan melalui 7 (tujuh) koperasi dengan PT HIP dengan pola managemen satu atap (dikelola Inti), yang melibatkan kurang lebih 4.934 orang dengan luas lahan kurang lebih 6.746 ha, telah merugikan pemilik lahan dan semakin memiskinkan petani plasma di Kabupaten Buol dan hanya menguntungkan pihak PT HIP.

Padahal Lahan-lahan yang sejak lama dikerjasamakan untuk Pembangunan kebun plasma merupakan lahan hak milik Masyarakat berupa, lahan usaha dua (LU.2) Transmigrasi, lahan Transmigrasi Swa Mandiri (TSM), lahan ulayat dan lahan-lahan produktif masyarakat.

Dalam prakteknya PT HIP tidak memberikan bagi hasil kebun terhadap petani pemilik lahan plasma sebagaimana yang dijanjikan di awal pembangunan, PT HIP malah memberikan beban hutang terhadap petani pemilik lahan yang di bagi dalam kelompok koperasi dengan besaran kurang lebih Rp. 590.134.723.530 (lima ratus Sembilan puluh miliar, seratus tiga puluh empat juta, tujuh ratus dua puluh tiga ribu, lima ratus tiga puluh rupiah), sungguh beban utang yang tidak masuk akal. Selain itu pihak PT HIP secara sepihak mengambil sertifikat hak milik (SHM) sebagai jaminan utang kredit di Bank yang sudah lunas dan menahan SHM hingga saat ini.

Pemberian beban hutang serta penahanan sertfikat lahan petani plasma merupakan tindakan yang dilakukan oleh PT HIP sebagai jeratan bagi petani untuk melepaskan lahannya terhadap perusahaan dengani praktek perampasan tanah secara halus yang dilakukan PT HIP terhadap kaum tani pemilik lahan plasma di Kabupaten Buol.

Praktek kemitraan ini telah menyebabkan para pemilik lahan kehilangan mata pencaharian dari tanah mereka yang di kerjasamakan, sehingga banyak diantara mereka menjadi buruh tani, termasuk sebagian dari mereka terpaksa menjadi buruh tempel (bantu) yang tidak terdaftar sebagai buruh PT HIP sehingga tidak mendapat jaminan keselamatan kerja dan hak-hak lain sebagaimana buruh pada umumnya.

Pekerjaan ini terpaksa dilakukan karena tidak ada pilhan lain, meskipun dengan resiko kerja yang berbahaya, dengan pendapatan sangat redah hanya rata-rata enam sampai delapan ratus ribu rupiah dalam satu bulan.

Atas situasi diatas Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Sulawesi tengah, memandang perlu adanya keterlibatan pemerintah daerah dalam penyelesaian sengketa oleh masyarakat pemilik lahan plasma dengan PT HIP, pemerintah daerah perlu memediasi pihak PT HIP dan Petani pemilik lahan plasma. Dan juga perlu melakukan evaluasi pelaksanaan kerjasama pembangunan plasma di Kabupaten Buol.

“Serta kami mendesak Kapolda Sulawesi Tengah untuk menghentikan mobilisasi aparat kepolisian ke wilayah-wilayah yang menjadi titik pemalangan petani pemilik lahan plasma atas nama pengamanan,” ujar Pimpinan Wilayah AGRA Sulteng, Irsan.

Sejak 8 januari 2024, hingga saat ini tanggal 14 Januri 2024, kata Irsan, petani pemilik lahan program plasma perkebunan sawit yang bermitra dengan PT HIP menghentikan operasional kebun plasma karena merasa telah dirugikan dalam kerjasama yang dibangun puluhan tahun lamanya.

Kemitraan Inti-Plasma dalam perkebunan sawit, melalui pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) maupun revitalisasi perkebunan yang dijalankan oleh PT HIP di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah terbukti merugikan pemilik lahan dan cenderung mengarah pada praktek land grabbing (perampasan tanah) berkedok kerjasama/kemitraan.

Oleh karena itu, Irsan menegaskan bahwa AGRA Sulteng menyatakan sikap mendukung atas perjuangan petani pemilik lahan yang tergabung dalam Forum Petani Plasma Buol (FPBB) atas penghentian sementara operasional perkebunan plasma yang bermitra dengan PT HIP di Kabupaten Buol.

“Serta menuntut PT HIP untuk memberikan hak petani yang telah di rampas berupa bagi hasil kebun, dan kembalikan lahan serta sertifikat tanah milik petani yang ditahan oleh pihak perusahaan (PT HIP) sejak lama,” tegasnya.