Geser Ke Bawah untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

15 Kasus TPPO Polda Sulteng Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan

25
×

15 Kasus TPPO Polda Sulteng Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono

PALU, POTRET SULTENG – 15 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditangani oleh Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sulteng.

“Saat ini perkembangannya 12 kasus masuk tahap penyelidikan, dan kemudian 15 kasus dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono di Palu, Jumat (23/6/2023).

Djoko menjelaskan, tercatat sejak 5 hingga 22 Juni 2023, Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang Polda (TPPO) Sulteng telah menangani sebanyak 27 laporan polisi, dan mengamankan 20 tersangka.

“Berbagai macam modus dilakukan tersangka untuk menjerat para korban dengan memberikan iming-iming gaji tinggi dan sebagainya,” tuturnya.

Lebih lanjut Djoko menjelaskan, dari tindak kejahatan tersebut 13 kasus korban diperkerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK), kemudian pekerja migran Indonesia (PMI) 8 kasus dan eksploitasi anak 6 kasus.

Modus PSK, salah satu diantaranya kasus yang diungkap Polres Tolitoli pada Kamis (22/6) di salah satu penginapan di Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan dimana terungkap adanya praktik prostitusi dengan tarif Rp 500 ribu.

Dia melanjutkan, kasus lain terkait PMI yang diungkap pada Rabu (20/6) oleh Ditreskrimum Polda Sulteng terdapat 4 korban, warga asal Kabupaten Sigi.

“Korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi, mereka ditampung di salah satu tempat di Sukabumi, korban tidak diberikan pelatihan dan pembekalan. Setelah di Arab Saudi mereka bekerja tidak sesuai perjanjian sebelumnya,” tuturnya.

Sedangkan modus TPPO lainnya yakni, eksploitasi anak yang diungkap Polres Buol pada Selasa (19/6) bertempat di Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau.

“Dari kasus eksploitasi ada empat korban PSK, tiga diantaranya masih berusia belasan tahun,” kata dia menambahkan.

Dia menuturkan, dari puluhan kasus yang ditangani Satgas TPPO Polda Sulteng dan polres jajaran telah menyelamatkan korban sebanyak 50 orang.

Dari puluhan korban tersebut, terdapat 41 korban perempuan dewasa dan sembilan anak perempuan.

Penanganan tidak kejahatan tersebut, Polda Sulteng dan polres jajaran telah komitmen mengungkap dan menindak TPPO di wilayah hukumnya.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat jangan mudah tergiur tawaran kerja dengan iming-iming gaji tinggi, baik di dalam maupun di luar negeri.

“Kami ingin bekerja di luar negeri, pastikan perusahaan penyalur tenaga kerja berbadan hukum, dan sebaiknya mendaftar melalui pemerintah pemerintah, masyarakat calon tenaga kerja mendapatkan hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum,” tutur Djoko.

Tinggalkan Balasan