Morowali, UPDATEHARIAN.COM – Belum lama ini, MK mengeluarkan putusan soal UU Ketenagakerjaan yang cukup kontroversi dikalangan buruh. Hal tersebut membuat Federasi Pertambangan dan Energia (FPE) Pengurus Komisariat PT LAS memperkuat barisan perjuangannya dengan membuka pendaftaran anggota.
Pasalnya, pada putusan MK tersebut tentang penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) setelah melalui putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam hal Ketika PHK tersebut diperselisihkan sesuai dengan UU RI No. 2 tahun 2004.
Selanjutnya, tentang upah sektoral kabupaten (UMSK), yang mana upah sektoral Kembali dapat dirundingkan dengan melakukan survey kehidupan hidup layak (KHL), yang mana keterlibatan serikat buruh dalam melakukan survey dimaksud sangat penting. Dalam hal keterwakilan dari ke-2 (dua) komponen putusan yang signifikan tersebut peran serikat buruh menjadi garda terdepan dalam mengawal dan memperjuangkan hak-hak buruh.
Menurut ketua PK FPE PT LAS, Sulrahman, S.H, perkembangan regulasi perlu sampai kepada para buruh, sehingga wadah federasi pertambangan dan energi sebagai salah satu jawaban,
“Buruh harus mengetahui perkembangan regulasi dan atau perubahan regulasi yang mengatur tentang peburuhan, peran kajian regulasi perburuhan hanya dapat diakses dengan mudah melalui serikat buruh, terkkhusus wilayah sektor tambang dan energi yakni federasi pertambangan dan energi (FPE). Rekruitmen harus terus dilakukan untuk menghimpun kekuatan agar power intelensia dan kuantitatif dapat seiring dalam mendobrak perubahan.
Federasi Pertambangan dan Energi terbentuk atas terwujudnya kesejahteraan buruh dan keluarganya.
FPE juga kini Tengah mengawal beberapa problem, yakni : kelangsungan kerja ditempat kerja, perlindungan keselamatan dan Kesehatan kerja, hak untuk menyampaikan aspirasi, dan menghadapi transisi energi terbarukan serta peran Artificial Intelegen (AI).
Sulrahman juga menambahkan rencana PK-SB FPE PT LAS kedepannya, mulai dari mengawal kepentingan buruh hingga regulasi,
- Membangun hubungan industrial yang harmonis dan mengedepankan sosial dialog disetiap persoalan-persoalan dawasan
- Mendorong terbentuknya PKB di Perusahaan yang mengedepankan K3 dan kepentingan buruh demi kesejahteraan buruh
- Menyiapkan media pembelajaran kader dalam bentuk sekolah buruh melalui kajian-kajian perburuhan
- Terus mengawal kepentingan buruh sampai pada Batasan regulasi perundang-undangan yang berlaku
- Bergerak DINAMIS